Categories
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita PKS Sumsel
  • Hubungi Kami
  • Info Kegiatan
  • Ragam Inspirasi
  • Tausyiah
  • Tokoh Inspiratif
  • Uji PT 20%, PKS: Kami Ingin Memulihkan Keharmonisan dan Keutuhan NKRI

    Jul 26 202210 Dilihat

    IMG 20220726 WA0022

    Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H. Ahmad Syaikhu mengatakan bahwa pengajuan permohonan uji materi Pasal 222 yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilandasi tujuan utama untuk memulihkan keharmonisan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpecah belah akibat dua pemilihan presiden (pilpres) terakhir.

    Hal tersebut disampaikannya usai sidang pemeriksaan pendahuluan Mahkamah Konstitusi atas permohonan yang diajukan oleh PKS selaku pemohon I dan Dr. Salim Segaf Al Jufri sebagai pemohon II di Jakarta, Selasa (26/7).

    Syaikhu mengatakan bahwa terpecah belahnya masyarakat dan bangsa Indonesia akibat dua pilpres terakhir disebabkan presidential threshold 20% dalam Pasal 222 UU Pemilu. Ketentuan tersebut membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimunculkan terbatas, yakni hanya ada dua pasangan.

    “Dengan diajukannya permohonan ini, kami berusaha untuk membuka peluang banyak anak bangsa yang potensial untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden (Pilpres), sehingga rakyat ditawarkan banyak calon alternatif, yang tidak hanya itu-itu saja,” jelas Syaikhu.

    Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru menambahkan bahwa permohonan ini diajukan untuk meminta agar MK memutus PT yang proporsional di range angka 7% sampai 9%. Setelah itu, maka ditentukan oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, untuk menentukan angka yang fix.

    “Kami ingin menciptakan keseimbangan, yakni penguatan sistem presidensial dan penguatan demokrasi/kedaulatan rakyat. Adanya angka PT itu memang bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial, agar presiden memperoleh dukungan dari parlemen. Namun, apabila dibuat terlalu tinggi, maka justru akan melemahkan demokrasi karena terbatas calon yang dimunculkan,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Zainudin menegaskan bahwa permohonan ini berbeda dengan permohonan-permohonan sejenis yang sebelumnya tidak diterima dan ditolak oleh MK. “Kami sependapat dengan MK bahwa angka PT merupakan open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Namun, kami menilai MK perlu membuat batas bawah dan batas atas agar angka PT tersebut dapat memperkuat sistem presidensial dan penguatan demokrasi/kedaulatan rakyat,” pungkasnya

    Share to

    Related News

    IMG 20240119 WA0003

    PKS Gelar Simulasi Pencoblosan Pemilu 20...

    by Jan 19 2024

    Jakarta– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar simulasi Pencoblosan Pemilu, bertempat di a...

    IMG 20231017 WA0012 1

    Lantik 45 Dewan Pakar, Presiden PKS: Men...

    by Oct 17 2023

    Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut dan melantik 45 anggota Dewan Pakar baru d...

    IMG 20230915 WA0020 2

    PKS Deklarasi Anies-Muhaimin, Anies: Koa...

    by Sep 15 2023

    Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Musyawarah Majelis Syura (MMS) IX secara res...

    IMG 20230915 WA0021

    Haru Dapat Restu Majelis Syura PKS, Cak ...

    by Sep 15 2023

    Jakarta– Calon Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar mengaku terharu atas p...

    IMG 20230915 WA0022 1

    PKS Instruksikan Seluruh Kader Totalitas...

    by Sep 15 2023

    Jakarta– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginstruksikan seluruh kadernya untuk totalitas mem...

    IMG 20230714 WA0009 1

    Hasil Survei Tembus Tiga Besar, Pengamat...

    by Jul 14 2023

    JAKARTA – Lembaga Survei Indonesia (LSI) baru-baru ini mengeluarkan hasil survei terkait sejumlah ...

    back to top