SIARAN PERS
Jakarta (14/06) — Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS bersama DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan komisioner KPUD Provinsi Sumatera Selatan dan Komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta Pusat, Jum’at (14/06/2019).
“Kami, tim advokasi mendampingi DPW PKS Sumsel melaporkan komisioner KPU Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten Empat Lawang karena ada pelanggaran etik yang dilakukan sehingga mengakibatkan suara umat yang diberikan kepada PKS hilang. Kami juga sedang mengkaji terkait apakah ada delik pidana umum yang dilanggar sehingga jika ada, maka kami juga akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” terang Ketua Tim Advokasi dan Hukum TPP PKS, Agus S.P. Otto.
Anggota Tim Advokasi DPP PKS, M Ridwan Saiman menambahkan selama proses persidangan, Komisioner KPU diduga mengeluarkan kebohongan publik yang dinilai kurang beretika.
“Selama masa proses persidangan, KPU ini memberikan jawaban yang kurang beretika sebagai pejabat penyelenggara Pemilu. Seperti menyebutkan saksi PKS tidak memiliki bukti kuat, hanya berdasarkan pada bukti foto, jelas ini tidak benar. Serta menyebutkan PKS tidak keberatan dengan hasil Pemilu, padahal kami ajukan form D2 sebagai bentuk keberatan kami. Poin-poin ini menurut kami tidak layak dikeluarkan oleh KPU,”tambahnya.
Ridwan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh KPU telah merugikan PKS karena kehilangan suara untuk DPR RI II serta mencederai demokrasi itu sendiri. Oleh karenanya, ia mengatakan PKS akan terus berjuang untuk menjaga demokrasi yang adil dan bermartabat.
“Tidak lain kami ingin menegakkan keadilan dan menjaga demokrasi bermartabat. Dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami yakin dapat mengembalikan yang menjadi hak kami. Melalui pelaporan ke DKPP ini kami ingin menyampaikan bahwa setiap penyelenggara Pemilu memiliki pengawas jadi tidak bisa bertindak sewenang-wenang,” lanjutnya.