Categories
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita PKS Sumsel
  • Hubungi Kami
  • Info Kegiatan
  • Ragam Inspirasi
  • Tausyiah
  • Tokoh Inspiratif
  • Bawaslu RI Kabulkan Gugatan PKS, KPU Sumsel dan Empat Lawang Divonis Bersalah

    Jun 18 20192 Dilihat

    09 20 29 downloadfile

    Jakarta — Bawaslu RI mengabulkan seluruh gugatan PKS dan memutus KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Empat Lawang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

    Pelapor yang juga Wakil Sektretaris Umum PKS Sumatera Selatan Wisnu Ardiyanto menjelaskan, putusan Bawaslu RI yang diketok Senin (17/6/2019) ini wajib dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Empat Lawang.

    “PKS akan langsung menyurati KPU Provinsi Sumsel terkait putusan Bawaslu RI ini. Sebab jika tidak diindahkan putusan Bawaslu RI ini ada kemungkinan penjatuhan sanksi etik oleh DKPP maupun tindak pidana Pemilu di kepolisian,” papar Wisnu dalam keterangannya, Selasa (18/6/2019).

    Putusan Bawaslu RI ini, ujar Wisnu, akan mengembalikan hak kursi DPR RI milik PKS yang sempat hilang karena ada dugaan penggelembungan suara oleh salah satu partai di Dapil Sumsel II.

    “Putusan ini juga semakin menguatkan laporan kita ke DKPP kemarin terkait dugaan pelanggaran etik oleh Komisioner KPU Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten Empat Lawang,” ujar dia.

    Selain memutus KPU Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten Empat Lawang bersalah, Bawaslu dalam salinan Putusan Bawaslu RI No 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 juga meminta KPU Sumsel melakukan pencocokan antara formulir C1 Pleno DPR seluruh tempat pemungutan suara dengan formulir DAA1-DPR dan Formulir DA1-DPR di kecamatan Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.

    Bawaslu juga memerintahkan KPU RI untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Empat Lawang.

    Terakhir, Bawaslu RI meminta KPU RI menindaklanjuti hasil pencocokan Formulir Model C1-Pleno DPR seluruh Tempat Pemungutan Suara dengan Formulir DAA1-DPR dan Formulir DA-1 DPR di kecamatan kecamatan Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.

    “Kami berharap KPU RI bisa mengeluarkan putusan terkait perubahan perolehan kursi DPR RI di Dapil Sumsel II dengan mengembalikan kursi PKS sesuai dengan hasil pencocokan formulir C1-Pleno DPR dengan DAA1 dan DA1 seperti rekomendasi Bawaslu,” papar dia.

    Share to

    Related News

    IMG 20260630 WA0060

    PKS Sumsel Tingkatkan Militansi Kader Me...

    by Jun 29 2026

    PALEMBANG – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumsel menggelar keg...

    FB IMG 1736407780436

    Selamat dan Sukses Kepada HDCU

    by Jan 09 2025

    Palembang – Ketua DPW PKS Sumatera Selatan, Muhamad Toha mengucapkan selamat kepada HDCU melal...

    IMG 20240625 WA0026 1

    PKS Kabupaten MUBA Sumsel Gelas SCI Perd...

    by Jun 25 2024

    PKS Kabupaten MUBA Sumsel Gelas SCI Perdana DPD PKS MUBA melasanakan acara Sekolah Cinta Indonesia (...

    IMG 20240620 213846 140 1

    Presiden PKS Serahkan SK Bacagub dan Bac...

    by Jun 21 2024

    Jakarta – Presiden PKS Ahmad Syaikhu bertempat di Kantor DPP PKS menyerahkan Surat Keputusan (...

    WhatsApp Image 2024 06 19 at 08.19.12

    ‘Live Report’ Kurban DPW PKS...

    by Jun 19 2024

    Palembang – Bertempat di halaman kantor DPTW PKS Sumsel dilaksanakan Live Report DPW PKS Sumse...

    Sekolah Cinta Indonesia (SCI) PKS Sumsel...

    by Jun 04 2024

    Palembang – Bertempat di Cafe D’Daun Palembang dilaksanakan acara SCI Angkatan ke 32. Mu...

    back to top