Categories
  • Berita Internasional
  • Berita Nasional
  • Berita PKS Sumsel
  • Hubungi Kami
  • Info Kegiatan
  • Ragam Inspirasi
  • Tausyiah
  • Tokoh Inspiratif
  • Bawaslu RI Kabulkan Gugatan PKS, KPU Sumsel dan Empat Lawang Divonis Bersalah

    Jun 18 201915 Dilihat

    09 20 29 downloadfile

    Jakarta — Bawaslu RI mengabulkan seluruh gugatan PKS dan memutus KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Empat Lawang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

    Pelapor yang juga Wakil Sektretaris Umum PKS Sumatera Selatan Wisnu Ardiyanto menjelaskan, putusan Bawaslu RI yang diketok Senin (17/6/2019) ini wajib dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Empat Lawang.

    “PKS akan langsung menyurati KPU Provinsi Sumsel terkait putusan Bawaslu RI ini. Sebab jika tidak diindahkan putusan Bawaslu RI ini ada kemungkinan penjatuhan sanksi etik oleh DKPP maupun tindak pidana Pemilu di kepolisian,” papar Wisnu dalam keterangannya, Selasa (18/6/2019).

    Putusan Bawaslu RI ini, ujar Wisnu, akan mengembalikan hak kursi DPR RI milik PKS yang sempat hilang karena ada dugaan penggelembungan suara oleh salah satu partai di Dapil Sumsel II.

    “Putusan ini juga semakin menguatkan laporan kita ke DKPP kemarin terkait dugaan pelanggaran etik oleh Komisioner KPU Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten Empat Lawang,” ujar dia.

    Selain memutus KPU Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten Empat Lawang bersalah, Bawaslu dalam salinan Putusan Bawaslu RI No 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 juga meminta KPU Sumsel melakukan pencocokan antara formulir C1 Pleno DPR seluruh tempat pemungutan suara dengan formulir DAA1-DPR dan Formulir DA1-DPR di kecamatan Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.

    Bawaslu juga memerintahkan KPU RI untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Empat Lawang.

    Terakhir, Bawaslu RI meminta KPU RI menindaklanjuti hasil pencocokan Formulir Model C1-Pleno DPR seluruh Tempat Pemungutan Suara dengan Formulir DAA1-DPR dan Formulir DA-1 DPR di kecamatan kecamatan Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan dan Tebing Tinggi.

    “Kami berharap KPU RI bisa mengeluarkan putusan terkait perubahan perolehan kursi DPR RI di Dapil Sumsel II dengan mengembalikan kursi PKS sesuai dengan hasil pencocokan formulir C1-Pleno DPR dengan DAA1 dan DA1 seperti rekomendasi Bawaslu,” papar dia.

    Share to

    Related News

    IMG 7442 scaled e1788156576368

    Rakorda DPD PKS Prabumulih Bahas Program...

    by Aug 31 2026

    PRABUMULIH — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Prabumulih menggelar...

    ChatGPT Image 25 Agu 2026 11.44.55

    Kuyung Anwar Syadat Tegaskan PKS Bersama...

    by Aug 25 2026

    PALEMBANG — Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan, H.M. Anwar Al Syadat, yang akrab disapa Ku...

    WhatsApp Image 2026 08 19 at 11.54.54

    DPW PKS Sumsel Lepas Tiga Calon Korsad I...

    by Aug 19 2026

    PALEMBANG — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Selatan melepas ...

    WhatsApp Image 2026 08 17 at 09.41.14

    DPTW PKS Sumsel Gelar Upacara HUT ke-81 ...

    by Aug 17 2026

    PALEMBANG, 17 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) PKS Sumatera Selatan melaksanak...

    WhatsApp Image 2026 08 10 at 15.22.23

    Silaturahmi Kebangsaan ke Gubernur Sumse...

    by Aug 10 2026

    PALEMBANG — Tokoh nasional sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf (...

    DSC0242 1 scaled e1786345390219

    ALL OUT! AMY Kukuhkan 2 GOL Dalam Pertan...

    by Aug 10 2026

    PALEMBANG — Usia bukan alasan untuk berhenti bergerak. Pesan itu tergambar dalam aksi tokoh nasion...

    back to top